GELORA.ME - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melempar guyonan saat memimpin sidang sengketa Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel 3. Momen itu terjadi ketika sedang menyidangkan perkara nomor 31-01-02-25/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra.
Awalnya, Kuasa Hukum Gerindra, Herfino Indra Suryawan, menuding PDIP berbuat curang pada pemilihan calon anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Dia menyebut Penjabat Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Steven Lumowa dan anggota DPRD PDIP Johnly Ombeng memberikan arahan untuk mengambil suara Gerindra dan dipindahkan ke PDIP.
“Ada pembicaraan dari Pj. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang bernama Steven Lumowa dan anggota dewan PDIP Johnly Ombeng untuk memenangkan PDIP, termasuk mengambil suara Gerindra dengan segala cara,” ungkap Herfino dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Arief kemudian meminta pemohon mengungkapkan isi arahan dari dua politikus tersebut.
Artikel Terkait
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka