GELORA.ME - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyakini aktivitas Brigadir Ridhal Ali Tomi melakukan pengawalan kepada seorang pengusaha diketahui oleh pimpinannya di Polresta Manado. Terlebih, pekerjaan itu berjalan sudah lama.
"Tidak pernah ada, seorang anggota kepolisian yang dapat bekerja di luar jam kerja dan tugasnya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (1/5).
Sugeng menyampaikan, pimpinan dapat memberikan izin untuk seseorang meninggalkan tempat tugas ke luar kota dalam waktu tertentu. Misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin tugas waktu tertentu, tapi tidak pekerjaan permanen.
Apalagi dalam kepolisian dikenal istilah disersi. Anggota yang tidak bekerja selama 30 hari terancam dipecat.
"Brigadir RAT ini masih statusnya sebagai polisi, kalau dia dari 2021 tidak ada di tempat tugasnya di Polresta Manado itu diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Dia tewas di dalam mobil Alphard warna hitam.
Kabar tewasnya Brigadir Ridhal dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kasus kemudian sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini Kata Kemnaker
Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Ada Potensi Tsunami
PSSI Buka Suara: Ini Kriteria Utama Pelatih Baru Timnas Indonesia, Bukan soal Warga Negara
2 Pencuri Motor di Tambora Babak Belur Diamuk Massa Usai Bawa Senjata Api, 1 Kritis