Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
MenPAN RB dan pihak legislatif sepakat bahwa honorer dengan usia mendekati 46 tahun perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat mereka mendekati masa pensiun.
Meskipun nantinya proses seleksi menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, honorer dengan kriteria masa kerja dan usia ini tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Terdata Di BKN, Berikut Cara Mengecek Nama Yang Telah Terdaftar
Pentingnya kriteria masa kerja dan usia dalam pengangkatan PPPK menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada honorer yang telah berdedikasi.
Nah terkait tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 penuh waktu yang dimaksud, diisukan bagi mereka yang memenuhi 5 syarat pengangkatan ini:
1. Para non-ASN dengan usia min 19 tahun serta maksimal 46 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!