GELORA.ME - Menjelang Pemilu 2024, masyarakat tentu sudah harus mempersiapkan diri terkait dengan data mereka sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Orang yang telah masuk dalam DPT akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang sudah tertera.
Namun, masyarakat juga dapat mengajukan pindah memilih jika terdapat beberapa alasan tertentu.
Baca Juga: Tantangan Pasar Global: Penjualan Bentley Merosot Di Tahun 2023
Hal tersebut disampaikan dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat bisa mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024, yang berarti mereka akan mencoblos bukan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di DPT.
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan masyarakat memutuskan untuk pindah memilih.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut