GELORA.ME - Menjelang Pemilu 2024, masyarakat tentu sudah harus mempersiapkan diri terkait dengan data mereka sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Orang yang telah masuk dalam DPT akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang sudah tertera.
Namun, masyarakat juga dapat mengajukan pindah memilih jika terdapat beberapa alasan tertentu.
Baca Juga: Tantangan Pasar Global: Penjualan Bentley Merosot Di Tahun 2023
Hal tersebut disampaikan dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat bisa mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024, yang berarti mereka akan mencoblos bukan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di DPT.
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan masyarakat memutuskan untuk pindah memilih.
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Angkat Tangan Analisis Gibran di Acara Mancing: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
Live Streaming Dewa United vs Shan United AFC Challenge League Malam Ini di RCTI dan Vision+
Prabowo dan Xi Jinping Berjabat Tangan di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Mahfud MD Ungkap 3 Kejanggalan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Skema, Bunga 2000%, hingga Transparansi