GELORA.ME--Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas beberapa tudingan yang menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai pelanggaran hukum dan etika karena menunjukkan arah dukungannya pada salah satu pasangan calon.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam prinsip dan etika, tidak ada yang salah jika seseorang, termasuk Presiden Jokowi, menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon dalam Pemilu.
Baca Juga: NU Jawa Timur Makin Solid Dukung Prabowo-Gibran
Ia merinci bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.
"Sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon," tegas Habiburokhman pada Rabu (24/1).
Artikel Terkait
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono