GELORA.ME - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid menghimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk jika orang tersebut adalah Presiden dan menteri. Ini disampaikan Nusron saat dimintai respon pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye.
“Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Diantaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik.” terang Nusron kepada wartawan, Rabu 24 Januari 2024
Nusron menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun
“Bisa dicek di UU Pemilu no. 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya.” urai Nusron.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Senat AS Tolak Kebijakan Tarif Trump, Dukungan Lintas Partai Terbentuk
3 Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditahan di Patsus, Ini Kronologinya
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN
IIF Perkuat Investasi Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Hijau & NZE 2060