Pajak restoran di Kulon Progo naik 10 persen, tidak berlaku untuk rumah makan lokal dan UMKM

- Kamis, 18 Januari 2024 | 20:31 WIB
Pajak restoran di Kulon Progo naik 10 persen, tidak berlaku untuk rumah makan lokal dan UMKM

Selain itu, pemerintah mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain di DIY di tengah tumbuhnya restoran berkelas di Kulon Progo. Restoran tumbuh seiring perkembangan kota, perkembangan kawasan wisata di perbukitan Menoreh dan meningkatnya pergerakan orang keluar masuk ke DIY lewat bandara.

“Daerah lain sudah sangat tinggi pajak restorannya. Sleman sudah mencapai Rp150 miliar,” kata Chris.

Baca Juga: Gubernur DIY Resmikan Jalan dan Jembatan Alternatif Gunungkidul-Sleman, Jalan Ini Tembus Tol Yogya-Solo

Dengan kenaikan pajak ini, Chris optimis penerimaan pajak restoran Kulon Progo terdongkrak tahun ini. Pemkab menargetkan Rp16,2 miliar perolehan pajak restoran 2024 lebih tinggi dari sebelumnya Rp14,3 miliar di 2023.

"Kami tetap melindungi usaha restoran lokal dan UMKM," katanya.

Sementara itu, Ketua Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kulon Progo Sumantoyo mengatakan Februari masa pariwisata sedang sepi dan daya beli rendah.

“Kalau bisa jangan Februari 2024. Hotel restoran dan pariwisata sedang sepi,” katanya.

Baca Juga: Demi Bela Kehormatan Ibu Jadi Motif Tersangka Penusukan Perangkat Desa Giling Pati Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar