Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. selanjutnya pasal 144 ayat (1) jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan untuk jenis obat keras/bebas terbatas dalam pasal 435 dan/atau 436 pada ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Dari tangan tersangka NS, diamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening netto 14 gram, 1 Handphone merek OPPO A71, dan 1 buah lakban.
"itu yang terdapat dalam kamar kosan yang di huni tersangka, di Desa Balong Kecamatan Sindangagung, barang tetsebut dibungkus lakban warna Coklat disimpan diatas Rak piring. Menurut tersangka Narkotika jenis Sabu itu adalah miknya yang didapat dari salah seorang berinicial R warga Cirebon, dan untuk R masih dalam penyelidikan," terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Satresnakoba AKP Udiyanto serta Kadie Humas AKP Mugiono,kemarin ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inilahnews.com
Artikel Terkait
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan atau Sinyal Perubahan Arah?
APG Westkampar Indonesia Catat Rekor Produksi Minyak 1.011 BOPD di 2025, Ini Strateginya
Fadly Alberto Ungkap Perasaan Campur Aduk Jelang Debut di Piala Dunia U-17 2025
November Run 2025 di TMII: Seskab Teddy Lepas 4.000 Peserta Peringati Hari Pahlawan