KUNINGAN - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan belakangan ini makin marak. meski jajaran satresnarkoba kerap menangkap pelaku dan pengedar, namun peredaran barang haram tersebut tak pernah surut.
Awal tahun 2024 ini polisi menjerat tiga tersangka pengedar obat obatan terlarang. Dua orang tindak pidana narkotika jenis sabu dan satu satu orang tindak pidana obat keras/bebas terbatas. ketiganya berinisial NS (39) Warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, PK (32) Warga Keluraham Cigintung, Kecamatan Kuningan dan SM (25) Warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 9,26 gram dan 518 butir obat keras bebas/terbatas dari berbagai jenis. Diantaranya sebanyak 370 butir obat jenis Hexymer, 142 butir obat jenis Trihexyphenidy serta 6 butir obat jenis Tramadol.
Baca Juga: Galang Dukungan Umat Kristiani Malang Raya,Inilah Cara Daniel Rohi Menangkan Ganjar-Mahfud
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi