3. Tunjukkan KTP elektronik (KTP-el) Anda kepada petugas di TPS.
4. Tandatangani daftar hadir pemilih.
5. Ambil surat suara dari petugas. Anda akan menerima 5 kertas suara
6. Masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Pastikan anda mencoblos di kelima surat suara tersebut.
7. Coblos satu kali pada salah satu foto atau lambang partai politik atau calon perseorangan.
8. Lipat surat suara dengan rapi.
9. Masukkan surat suara ke kotak suara, yang sesuai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Prabowo dan Xi Jinping Berjabat Tangan di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Warga Jati Padang Tolak Tanggul, Desak Gubernur DKI Beri Solusi Permanen Atasi Banjir
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Jokowi Absen di Kongres Projo 2025, Ajudan Beberkan Alasan Kesehatan