Anak Muda, Yuk Kenali Cara Mencoblos di Pemilu 2024

- Kamis, 11 Januari 2024 | 21:01 WIB
Anak Muda, Yuk Kenali Cara Mencoblos di Pemilu 2024

3. Tunjukkan KTP elektronik (KTP-el) Anda kepada petugas di TPS.

Baca Juga: BMKG Prediksi 30 Wilayah Hujan Lebat, yang Mungkin Terjadi 11 Januari – 12 Januari 2024, Cek Lokasinya!

4. Tandatangani daftar hadir pemilih.

5. Ambil surat suara dari petugas. Anda akan menerima 5 kertas suara

6. Masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Pastikan anda mencoblos di kelima surat suara tersebut.

7. Coblos satu kali pada salah satu foto atau lambang partai politik atau calon perseorangan.

8. Lipat surat suara dengan rapi.

9. Masukkan surat suara ke kotak suara, yang sesuai.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com

Halaman:

Komentar