GELORA.ME - Banyak dari anak muda yang masih bingung bagaimana cara mencoblos di pemilihan umum atau Pemilu 2024. Pada artikel ini, kita akan bahas tentang cara mencoblos pada pemilihan umum 2024, yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Penting Anda ketahui, bahwa dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut adalah cara memilih di Pemilu 2024:
1. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih. Anda dapat memeriksa status pemilih Anda melalui laman [https://kpu.go.id/].
2. Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H Pemilu, yaitu tanggal 14 Februari 2024.
Artikel Terkait
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh
Tanggul Baswedan Jebol: Debit Air Tinggi dan Akses Sempit Hambat Perbaikan
Retak Hubungan Jokowi-Prabowo? Proyek Whoosh dan IKN Disebut Pemicu