JAKARTA, GELORA.ME, Jumat, 5 Januari 2023 – TPDI Advokat Perekan Nusantara kembali melakukan langkah hukum lawan politik dinasti Joko Widodo, Presiden Indonesia.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Pergerakan Advokat Perekat Nusantara (TPDI Advokat Perekat Nusantara) tindaklanjuti langkah hukum putusan Mahkamah Konstutisi.
Dengan mendaftarkan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Kamis, 4 Januari 2023.
Ini perkembangan baru pasca Majelis Kehormatan Mahkmaha Konstitusi (MKMK), memutuskan berhentikan Anwar Usman, Selasa, 7 Nopember 2023.
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi atas putusan, Rabu, 16 Oktober 2023, mengabulkan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Putusan menyebutkan batas usia 40 tahun dan atau pernah/tengah menjadi pejabat penyelenggara negara.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya