JAKARTA, GELORA.ME, Jumat, 5 Januari 2023 – TPDI Advokat Perekan Nusantara kembali melakukan langkah hukum lawan politik dinasti Joko Widodo, Presiden Indonesia.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Pergerakan Advokat Perekat Nusantara (TPDI Advokat Perekat Nusantara) tindaklanjuti langkah hukum putusan Mahkamah Konstutisi.
Dengan mendaftarkan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Kamis, 4 Januari 2023.
Ini perkembangan baru pasca Majelis Kehormatan Mahkmaha Konstitusi (MKMK), memutuskan berhentikan Anwar Usman, Selasa, 7 Nopember 2023.
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi atas putusan, Rabu, 16 Oktober 2023, mengabulkan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Putusan menyebutkan batas usia 40 tahun dan atau pernah/tengah menjadi pejabat penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi