Polda Lampung Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Soal Penggunaan Rotator

- Kamis, 04 Januari 2024 | 02:01 WIB
Polda Lampung Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Soal Penggunaan Rotator

POSTREND - Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas Polri.

Kabid humas polda lampung Kombes pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan hal itu merupakan perintah langsung Kapolri sebagaimana tertuang berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 dan telah diteruskan dan diinstruksikan kepada jajaran Polres/ta di Kabupaten/Kota se-Lampung.

"Ya, ini setelah Polri mendapatkan masukan dari masyarakat terkait lampu rotator kendaraan dinas Polri dinilai menyilaukan. Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya," ujarnya, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Psikologi Cinta: Patah Hati, Tidak Bertahan Lama! Meski sulit, untuk Bangkit dari Move On

Dalam perintah tersebut juga, petugas kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen. Hal itu berguna untuk mengndari kontak secara langsung.

Kemudian terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya.

Halaman:

Komentar