Penyitaan Mobil Mewah Oleh KPK, Penasehat Hukum Dadan Tri Yudianto Sebut Itu Keliru

- Kamis, 04 Januari 2024 | 01:01 WIB
Penyitaan Mobil Mewah Oleh KPK, Penasehat Hukum Dadan Tri Yudianto Sebut Itu Keliru

Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Rizky.

Baca Juga: Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

“Mobil-mobil mewah tersebut, 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” tambah Asep Budianto menjelaskan.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di awal tahun 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2024) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.

Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang tampil jadi saksi yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.

Dalam sidang tersebut, Penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah dan Land Cruiser oleh Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Ahli hukum Margarito sebut Praperadilan Dadan Tri Bakal di Kabulkan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokussatu.id

Halaman:

Komentar