Maka, kata dia, seharusnya mengikuti ketentuan yang ada.
"Wong udah ketentuannya gitu," ujarnya.
Sementara MNC Group menegaskan penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat berdasarkan Surat Keputusan KPU.
"Penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat ke-3 capres/cawapres melalui SK KPU," kata Direktur Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution.
Baca Juga: Keluarga Korban Relawan Yang Dianiaya Tolak Bingkisan Dari TNI, Ingin Ada Proses Hukum
Syafril menegaskan MNC Group melaksanakan tugas penyelenggaraan debat atas dasar perintah KPU dimana pelaksanaan tersebut bukan atas perintah parpol.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sekalamedia.com
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut