Maka, kata dia, seharusnya mengikuti ketentuan yang ada.
"Wong udah ketentuannya gitu," ujarnya.
Sementara MNC Group menegaskan penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat berdasarkan Surat Keputusan KPU.
"Penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat ke-3 capres/cawapres melalui SK KPU," kata Direktur Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution.
Baca Juga: Keluarga Korban Relawan Yang Dianiaya Tolak Bingkisan Dari TNI, Ingin Ada Proses Hukum
Syafril menegaskan MNC Group melaksanakan tugas penyelenggaraan debat atas dasar perintah KPU dimana pelaksanaan tersebut bukan atas perintah parpol.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sekalamedia.com
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024