GELORA.ME - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KPK) kini tengah fokus mengatasi potensi Ketidakpatuhan dan Kolusi (KKN) dalam proses seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina.
Laporan terkait dugaan praktik KKN ini telah diterima oleh KPK, menandakan langkah serius dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penerimaan tenaga kerja di sektor publik.
Baca Juga: Erick Thohir Mengungkap Kemungkinan Fraud pada 2 Dana Pensiun BUMN
Penerimaan PPPK menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik.
Namun, laporan yang diterima oleh KPK menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran etika dan keadilan dalam seleksi ini.
Institusi anti-korupsi ini kini berkomitmen untuk menyelidiki setiap aspek yang terkait dengan laporan tersebut guna memastikan proses seleksi berlangsung dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono
Wakil Wali Kota Bogor Geram Temukan Genangan Air Kencing di Alun-Alun, Doakan Pelaku Masuk Neraka