KESATUCO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyosialisasikan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.
Hal itu agar, keputusan gubernur tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Kita sudah roadshow ke sejumlah perusahaan terkait keputusan gubernur mengenai UMK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Tantangan Generasi Z: Menyusuri Sulitnya Menemukan Pekerjaan Sesuai Latar Belakang Akademis
Di Kota Sukabumi sendiri, UMKnya berkisar Rp2.834.399. Menurutnya, jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023.
"Besaran UMKnya sudah diputuskan, kita tinggal melaksanakannya," ucapnya.
Dirinya berharap, keputusan tersebut bisa menjadi solusi terbaik. Terutama untuk perusahaan ataupun pekerja itu sendiri.
"Semoga keputusan ini menjadi win win solution," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kesatu.co
Artikel Terkait
MAKJLEB! Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, Fadli Zon Diskakmat Dosen UGM: Pak Menteri Nyalakan Otak...
Israel Nyerang Duluan, tapi Netanyahu Bilang Iran yang Jahat
Israel Seret AS Ikut Berperang, Pangeran Saudi Telepon Presiden Iran: Seluruh Dunia Islam Mendukung Anda!
Perintah Geng Solo? Prabowo Sapu Ulah Mendagri, Motif Tito Alihkan Paksa 4 Pulau Milik Aceh Patut Ditelusuri!