KESATUCO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyosialisasikan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.
Hal itu agar, keputusan gubernur tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Kita sudah roadshow ke sejumlah perusahaan terkait keputusan gubernur mengenai UMK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Tantangan Generasi Z: Menyusuri Sulitnya Menemukan Pekerjaan Sesuai Latar Belakang Akademis
Di Kota Sukabumi sendiri, UMKnya berkisar Rp2.834.399. Menurutnya, jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023.
"Besaran UMKnya sudah diputuskan, kita tinggal melaksanakannya," ucapnya.
Dirinya berharap, keputusan tersebut bisa menjadi solusi terbaik. Terutama untuk perusahaan ataupun pekerja itu sendiri.
"Semoga keputusan ini menjadi win win solution," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kesatu.co
Artikel Terkait
Nurma HMT Bicara Soal Dirinya di Video 7 Menit yang Viral, Klarifikasi Disampaikan Lewat TikTok di Malaysia
Warga Siak Ngaku Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Halal, Bukan Hasil Korupsi
Terungkap! Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Angkatan 1980 Kehutanan UGM
KPK Ajukan Banding atas Vonis Ringan Hasto Kristiyanto