UMK Kota Sukabumi Telah Ditetapkan, Ini Aksi Disnaker Selanjutnya!

- Jumat, 29 Desember 2023 | 23:30 WIB
UMK Kota Sukabumi Telah Ditetapkan, Ini Aksi Disnaker Selanjutnya!

KESATUCO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyosialisasikan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.

 

Hal itu agar, keputusan gubernur tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak. 

 

"Kita sudah roadshow ke sejumlah perusahaan terkait keputusan gubernur mengenai UMK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, Jumat, 29 Desember 2023. 

 

Baca Juga: Tantangan Generasi Z: Menyusuri Sulitnya Menemukan Pekerjaan Sesuai Latar Belakang Akademis

 

Di Kota Sukabumi sendiri, UMKnya berkisar Rp2.834.399. Menurutnya, jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023. 

Halaman:

Komentar