Presiden juga mengatakan, sertifikat yang telah diserahkan dapat menjadi dokumen hak hukum atas tanah yang telah diwakafkan.
Baca Juga: Ekspor Jateng Lampaui Target, Capai 109,53%
Selain itu, sertifikat wakaf juga dapat memperjelas status hukum untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
“Kalau cucunya nanti mengklaim (tanah) ini punya kakek saya, tunjukkan sertifikat, rampung. Tapi kalau belum punya, bisa bergulir di pengadilan dan bertahun-tahun akan menjadi sebuah sengketa,” ucap Presiden.
Presiden mengharapkan, seluruh tempat ibadah yang dibangun di atas tanah wakaf memiliki sertifikat.
Hal tersebut penting untuk pengembangan tempat ibadah di masa mendatang.
“Kita harapkan semuanya bisa kalau mau membangun masjidnya, dan mau memperlebar masjidnya, karena haknya sudah jelas,” pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Emil Audero Buka Suara Soal Peluang Comeback ke Juventus yang Gagal Total
1.500 Personel Gabungan Amankan Konser BLACKPINK di GBK: 8 Zona & Strategi Pengamanan
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan