Selain memastikan keamanan Nataru, Rycko juga berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan bebas dari serangan kekerasan atau aksi teror.
Selain Natal dan Tahun Baru BNPT juga harus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 aman.
"Kedua, kita juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 nanti pada bulan Februari berjalan dengan lancar aman damai tidak ada serangan kekerasan dan serangan teror," kata Rycko.
Rycko dasar hukum perlindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme mengacu Peraturan BNPT Nomor 3 tahun 2020.
Pasal 1 mengatur tentang Pelindungan Sarana Prasarana, Objek Vital yang Strategis, Fasilitas Publik, Pengelola dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 2 Pedoman yang berisi standar minimum pengamanan, kriteria dan parameter, dan evaluasi.
Pasal 3 penjelasan Objek Vital dan fasilitas publik.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2024, Basarnas Kerahkan Kekuatan 25 Ribu Personel dan 120 Drone Thermal
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya
BMKG: Puncak Musim Hujan 2025-2026 Dimulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayah & Jadwal Lengkapnya
Pembunuhan Tetangga di Tanjung Jabung Timur, Tewas Disabet Parang Akibat Cekcok