Lebih dari seribu kasus sensor online di lebih dari 60 negara telah diidentifikasi oleh HRW.
Dengan pola utama sensor melibatkan penghapusan konten, penangguhan atau penghapusan akun, serta pembatasan kemampuan pengguna untuk terlibat dengan konten tertentu.
Baca Juga: Dampak perang di Gaza: Palestina alami krisis ekonomi dan konektivitas internet semakin memburuk
Laporan tersebut mendokumentasikan bahwa Meta menggunakan kebijakan "organisasi dan individu berbahaya" secara menyeluruh untuk membatasi pembicaraan seputar permusuhan antara Israel dan kelompok bersenjata Palestina.
Selain itu, HRW menyatakan bahwa Meta tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan kelonggaran terhadap konten yang melanggar aturan mereka namun memiliki nilai berita tinggi.
HRW juga mencatat bahwa Meta gagal mematuhi komitmennya untuk melakukan perubahan terkait moderasi konten pada tahun 2022.
Baca Juga: Siasat licik! Israel perkuat serangan ke Palestina sembari berencana bangun pemukiman baru
Dalam konteks ini, laporan merinci dampak buruk moderasi konten Meta terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak para pengguna di Palestina.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD