Inilah kabar baik bagi mereka yang selama ini menanti kepastian akan nasibnya.
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK menjadi langkah positif dalam peningkatan kesejahteraan.
Sebelumnya, wacana pengangkatan honorer sebagai PPPK tidak pernah menjadi bagian dari agenda pemerintah.
Kini, berkat payung hukum UU Nomor 20 Tahun 2023, kebijakan tersebut menjadi kenyataan.
Jadwal penghapusan status non-ASN dan ancaman PHK Massal pada 28 November 2023 semula menggantung, namun UU ASN 2023 mengubah dinamika tersebut.
Baca Juga: Junimart girsang, harapan terang bagi tenaga honorer: Angkat menjadi ASN
Syarat pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK telah diumumkan oleh MenPAR RB, dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah batas usia.
DPR RI berperan penting dalam merevisi UU sebelumnya, menjadikannya dasar hukum yang melindungi honorer 2024 untuk menjadi PPPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut