Inilah kabar baik bagi mereka yang selama ini menanti kepastian akan nasibnya.
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK menjadi langkah positif dalam peningkatan kesejahteraan.
Sebelumnya, wacana pengangkatan honorer sebagai PPPK tidak pernah menjadi bagian dari agenda pemerintah.
Kini, berkat payung hukum UU Nomor 20 Tahun 2023, kebijakan tersebut menjadi kenyataan.
Jadwal penghapusan status non-ASN dan ancaman PHK Massal pada 28 November 2023 semula menggantung, namun UU ASN 2023 mengubah dinamika tersebut.
Baca Juga: Junimart girsang, harapan terang bagi tenaga honorer: Angkat menjadi ASN
Syarat pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK telah diumumkan oleh MenPAR RB, dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah batas usia.
DPR RI berperan penting dalam merevisi UU sebelumnya, menjadikannya dasar hukum yang melindungi honorer 2024 untuk menjadi PPPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024