GELORA.ME - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat pelayanan berbasis elektronik kepada masyarakat.
Salah satunya dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12/2023).
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Perda SPBE akan menjadi pengikat dan penguat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini sudah berjalan.
Baca Juga: Naik Peringkat, Pemkab Serang Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Aset
“Perda ini untuk penguatan, dan nanti akan terpadu. Semua dinas kita dorong secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik,” kata Tatu kepada wartawan.
Menurutnya, melalui perda, pelaksanaan SPBE punya payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya. Termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian