SINARMERDEKA..ID - Perlawanan hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL gagal. Hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri dengan alasan bahwa dasar permohonannya tidak jelas.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan, "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima." Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dianggap sah secara administrasi.
Keputusan ini didasarkan pada penilaian hakim terhadap dasar permohonan praperadilan yang dinilai kabur atau tidak jelas. Hakim Imelda Herawati menolak semua petitum dalam gugatan Firli Bahuri karena dalil posita yang diajukan dinilai mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek.
Baca Juga: Adu kuat Firli Bahuri Vs Listyo Sigit Prabowo, Laporan Endar Priantoro bikin Dewas KPK pusing?
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!