Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa sisa tenaga honorer tidak akan mengalami PHK atau penghapusan.
Bahkan honorer yang terdaftar berkeesempatan besar mengalami perubahan status menjadi PPPK.
Dari jumlah yang tersisa termasuk 1,6 juta honorer berasal dari hasil pendataan 2,3 juta tenaga non-ASN.
Selanjutnya, Pemerintah memberikan respon proaktif dengan merumuskan kebijakan kuota khusus.
Yaitu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 tahun 2023, 80 persen dari kuota PPPK akan dialokasikan bagi eks Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan honorer non-ASN.
Langkah ini memberikan peluang bagi mereka yang selama ini setia mengabdi untuk mendapatkan afirmasi dan kesempatan menjadi PPPK.
Sejalan dengan perubahan paradigma dalam UU ASN 2023, pemerintah berusaha menciptakan aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024