AKURAT BANTEN - Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berkomitmen menjaga dan menegakan prinsip netralitas di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan penandatanganan fakta integritas.
Penandatanganan tersebut diawali Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, kemudian seluruh Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Lebak.
Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso meminta seluruh peserta menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan Fakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Penandatanganan fakta integritas ini berlaku untuk semua ASN dilingkungan OPD masing-masing, saya intruksikan kepada BKPSDM untuk monitor proses selanjutnya,” katanya
Menurutnya, netralitas ASN dan Non ASN penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. ASN memiliki peran sangat krusial menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan Pemilihan 2024.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut