'Petisi 100' Konsolidasi Pemakzulan Jokowi, Dihadiri Amien Rais-Purnawirawan TNI

- Kamis, 07 Desember 2023 | 13:31 WIB
'Petisi 100' Konsolidasi Pemakzulan Jokowi, Dihadiri Amien Rais-Purnawirawan TNI

GELORA.ME - Sejumlah tokoh nasional, daerah, ulama, aktivis hingga purnawirawan TNI yang tergabung dalam Petisi 100 menggelar konsolidasi di Gedung PDHI Sasonoworo, Yogyakarta, Rabu (6/12). Pertemuan itu mengusung tema Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi. 


Tokoh nasional yang hadir sebagai pembicara adalah mantan KSAD Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Prof. Dr. H. Amien Rais, MA, Guru Besar UGM Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, dosen UNS Dr. M. Taufiq, dan Ketua FUI DIY KH Syukri Fadholi. 


Sedangkan dari kalangan mahasiswa dan aktivis ada Ketua BEM UGM Gielbran M. Noor dan M. Rizal Fadillah. Hadir juga Dr. Marwan Batubara dari Petisi 100. 


Juru bicara Petisi 100, Syafril Sjofyan, mengatakan, dari diskusi kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk pemakzulan Presiden Jokowi.


"Ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan presiden. Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan," kata Syafril Sjofyan, Rabu (6/12). 


Syafril Sjofyan menyebut, ada 10 alasan Presiden Jokowi harus dimakzulkan. Salah satunya pada pelanggaran konstitusional seperti polemik dipecatnya Anwar Usman dari Ketua MK setelah mengabulkan syarat nyapres. 


"Ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan, seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR-RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," jelasnya tanpa membeberkan 10 alasan itu. 


"Di antaranya Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman," tambahnya. 


Menurut Petisi 100, lanjut Syafril, keputusan MKMK terhadap Anwar Usman sudah jelas ada indikasi rekayasa terhadap Putusan MK No.90/2023 untuk meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka. 


"Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran. Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," bebernya. 


"Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," lanjutnya. 


Petisi 100 Soroti Intervensi pada KPK

Halaman:

Komentar