Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI. (Periode 2004 - 2009 dan periode 2009 - 2014). Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando.
Sementara Ketua DPP PSI Aishah Gray, menyampaikan selaku ketua DPP PSI, beserta seluruh jajaran PSI DIY, meminta maaf atas kesalahpahaman yang timbul dari statement Ade Armando.
"Kami memiliki pendapat berbeda dengan Ade Armando. Kami menghormati Yogyakarta sebagai daerah istimewa,dan memahami bahwa status Istimewa ini adalah bagian yang fundamental dalam sejarah pendirian dan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Aishah Gray.
Menurut Aishah, apa yang disampaikan Ade Armando tidak mewakili suara Partai Solidaritas Indonesia. Ade Armando berbicara sebagai seorang individu, seorang Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya, termasuk di dalamnya memberikan kritik.
"Diskusi mengenai polemik ini harus kita lakukan secara konstruktif dengan kepala dingin di ruang terbuka.Sekali lagi kami tegaskan bahwa pernyataan Ade Armando tidak mewakili suara Partai Solidaritas Indonesia," pungkas Aishah Gray.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Amandemen UUD 1945 Kembali Dibuka, Ketua MPR: Kami Tidak Mengunci Rapat-Rapat
Persija Jakarta Ganas di Klasemen! Dony Tri Pamungkas: Tren Kemenangan Beruntun Akan Terus Berlanjut
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Capai 35,4 Juta Penerima: Dampak Nyata untuk Cegah Stunting & Tingkatkan Kecerdasan Anak
Tewas Tragis! Mobil Lexus Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Pondok Indah, Ini 4 Tips Antisipasi Cuaca Ekstrem dari BNPB