Dia menjelaskan, salah satu alasan gugatan formil diajukan adalah karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berlaku saat ini terbukti bermasalah dalam proses pembentukannya.
Pasalnya, batas usia capres-cawapres yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah aturan hasil uji materiil Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diubah MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman.
"Kenapa? Putusan 90 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, itu kan sudah terbukti di Mahkamah Etik sarat akan konflik kepentingan, dan banyak sekali permasalahan di dalamnya," ungkitnya.
Maka dari itu, Razif memastikan dua kliennya menuntut MK agar membatalkan aturan batas usia minimum capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK saat dipimpin Anwar Usman. Sekaligus meminta cawapres yang diuntungkan aturan ini untuk dibatalkan, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres Prabowo Subianto yang meski belum berusia 40 tahun tapi bisa maju karena menjabat kepala daerah.
"Itu memang konsekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan (membatalkan Gibran sebagai cawapres 2024)," demikian Razif.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Waspada Cuaca Ekstrem Jabodetabek: Hujan Lebat, Petir & Angin Kencang Hari Ini
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Bareng Istri dalam Kasus Narkoba: Fakta dan Barang Bukti
Diskon Tiket Garuda Indonesia 13-14% untuk Nataru 2025, Ini Cara Dapatkannya
Bali United Waspadai Thom Haye, Ancaman Utama Jelang Derbi Panas Kontra Persib Bandung