Denny Indrayana dan Zainal Mochtar Minta MK Batalkan Pencawapresan Gibran

- Selasa, 28 November 2023 | 21:01 WIB
Denny Indrayana dan Zainal Mochtar Minta MK Batalkan Pencawapresan Gibran



GELORA.ME -Hasil uji materiil aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), kembali disoal masyarakat sipil.


Kali ini, dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, melayangkan gugatan uji formil ke MK, terkait Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah melalui Putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.




Kuasa hukum Denny dan Zainal, M. Razif, menghadiri Sidang Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).


"Sebetulnya permohonan ini dasar background-nya adalah restorasi keadilan konstitusional. Mengembalikan kondisi konstitusional itu ke keadaan semula," ujar Razif.

Halaman:

Komentar