GELORA.ME -Hasil uji materiil aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), kembali disoal masyarakat sipil.
Kali ini, dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, melayangkan gugatan uji formil ke MK, terkait Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah melalui Putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum Denny dan Zainal, M. Razif, menghadiri Sidang Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
"Sebetulnya permohonan ini dasar background-nya adalah restorasi keadilan konstitusional. Mengembalikan kondisi konstitusional itu ke keadaan semula," ujar Razif.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
3 Menteri Prabowo dengan Kepuasan Publik Tertinggi Versi Survei Terbaru
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ancaman Bagi Makna Reformasi 1998?
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Paulus: Ditentang Keluarga hingga Karier Cemerlang
Hasil Survei Kinerja Menteri: Purbaya Yudhi Sadewa Terbaik, Ini Daftar Lengkap 10 Besar - GREAT Institute