GELORA.ME - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan putusan gugatan syarat usia capres-cawapres yang dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana pada Rabu depan. Brahma ingin agar usia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjabat gubernur atau wakil gubernur.
Perkara bernomor 141/2023 itu diproses tanpa hakim Konstitusi Anwar Usman di dalamnya. "Jadwal sidang Rabu (29/11). Agenda pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian jadwal yang dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (24/11/2023).
Dalam petitum yang telah disempurnakan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".
Diketahui, Brahma menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Artikel Terkait
Pesantren Ramah Anak: Solusi Cegah Kekerasan & Wujudkan Generasi Berakhlak
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, 232 Penumpang Dievakuasi! Ini Update Terkini
Dedi Mulyadi Dituding Numpang Populer dari Polemik Dana Mengendap dengan Purbaya
Kredit Perbankan Tembus Rp8.051 Triliun di September 2025, Kredit Investasi Melonjak 14,3%