GELORA.ME - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan putusan gugatan syarat usia capres-cawapres yang dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana pada Rabu depan. Brahma ingin agar usia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjabat gubernur atau wakil gubernur.
Perkara bernomor 141/2023 itu diproses tanpa hakim Konstitusi Anwar Usman di dalamnya. "Jadwal sidang Rabu (29/11). Agenda pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian jadwal yang dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (24/11/2023).
Dalam petitum yang telah disempurnakan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".
Diketahui, Brahma menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi