GELORA.ME - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui Firli ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut cawapres nomor urut 1 itu, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu. Nanti ada Keppres (keputusan presiden) menonaktifkannya," kata Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Kendati merasa prihatin, Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Cak Imin mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka menjadi tanda hukum tidak pandang bulu.
"Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," tandasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI