GELORA.ME - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui Firli ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut cawapres nomor urut 1 itu, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu. Nanti ada Keppres (keputusan presiden) menonaktifkannya," kata Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Kendati merasa prihatin, Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Cak Imin mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka menjadi tanda hukum tidak pandang bulu.
"Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," tandasnya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi