Terkait dengan konten judi Pilpres, dikonfirmasi JawaPos.com pada Sabtu (18/11) pagi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan tengah melakukan penyeledikan.
"Masih kita selidiki," kata Usman singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut proses penyelidikannya seperti apa dan tindakan hukumnya akan seperti apa.
Meski demikian, isu judi online belakangan memang jadi agenda penting bagi Kemenkominfo. Hal tersebut sejalan juga dengan misi Pemilu Damai di platform digital yang tengah digalakkan.
Terakhir pada akhir Oktober lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, hal tersebut menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya. Budi menyebut, intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," terang Budi.
Kemenkominfo sendiri mengklaim telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Budi.
Budi juga sudah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Laba Bank JTrust (BCIC) Tembus Rp63,74 Miliar di Kuartal III 2025, Kredit & DPK Tumbuh
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional
Standar Pelayanan Publik Baru: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas Layanan
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Diduga Pukul Kepala SPPG, Ini Kronologinya