Jika diperhatikan setiap konten yang diunggah oleh hacker yang menyerang website MUI Tangsel ini menggunakan ragam bahasa.
Boikot Produk Israel
Sebelumnya MUI Pusat secara tegas mengeluarkan fatwa haram mendukung produk Israel yang dijajakan di Indonesia.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Umat muslim di Indonesia diminta wajib memberikan dukungan kepada Palestina yang tengah dijajah oleh Israel di Gaza.
Usai fatwa itu diviralkan, MUI Tangsel pun meminta kepada masyarakatnya untuk membantu perjuangan Palestina.
Perjuangan itu dalam bentuk pemboikotan kepada produk pro Israel yang ada di Indonesia.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024