Jika diperhatikan setiap konten yang diunggah oleh hacker yang menyerang website MUI Tangsel ini menggunakan ragam bahasa.
Boikot Produk Israel
Sebelumnya MUI Pusat secara tegas mengeluarkan fatwa haram mendukung produk Israel yang dijajakan di Indonesia.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Umat muslim di Indonesia diminta wajib memberikan dukungan kepada Palestina yang tengah dijajah oleh Israel di Gaza.
Usai fatwa itu diviralkan, MUI Tangsel pun meminta kepada masyarakatnya untuk membantu perjuangan Palestina.
Perjuangan itu dalam bentuk pemboikotan kepada produk pro Israel yang ada di Indonesia.
Sumber: disway
Artikel Terkait
1.500 Personel Gabungan Amankan Konser BLACKPINK di GBK: 8 Zona & Strategi Pengamanan
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya