Jika diperhatikan setiap konten yang diunggah oleh hacker yang menyerang website MUI Tangsel ini menggunakan ragam bahasa.
Boikot Produk Israel
Sebelumnya MUI Pusat secara tegas mengeluarkan fatwa haram mendukung produk Israel yang dijajakan di Indonesia.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Umat muslim di Indonesia diminta wajib memberikan dukungan kepada Palestina yang tengah dijajah oleh Israel di Gaza.
Usai fatwa itu diviralkan, MUI Tangsel pun meminta kepada masyarakatnya untuk membantu perjuangan Palestina.
Perjuangan itu dalam bentuk pemboikotan kepada produk pro Israel yang ada di Indonesia.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut