Mahkamah Internasional Terima 15 Gugatan atas Ulah Israel di Palestina

- Kamis, 16 November 2023 | 23:30 WIB
Mahkamah Internasional Terima 15 Gugatan atas Ulah Israel di Palestina

Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan adalah ilegal.


PBB melaporkan bahwa sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, 820 warga Palestina mengungsi di Tepi Barat. Serangan dari pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.


Sejak itu, lebih dari 400 serangan dilakukan di wilayah tersebut, yang merenggut nyawa sembilan warga Palestina.


Palestina menandaskan perluasan permukiman ilegal Yahudi yang terus-menerus adalah salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina sesuai garis batas tahun 1967, dan menyebabkan perpecahan di Tepi Barat.


Pemukim Yahudi bersenjata yang tinggal di wilayah itu sering menyerang warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan rumah.


Organisasi HAM Israel dan internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang melakukan serangan tersebut.


Sumber: Anadolu


Halaman:

Komentar