GELORA.ME - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima 15 gugatan tertulis mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah-wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Palestina Wafa, ICJ mengungkapkan sudah 14 gugatan tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober 2023 dari Indonesia, Yordania, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Chile, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia serta dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab.
ICJ juga menyetujui pengajuan terlambat dari Pakistan pada 2 November 2023 untuk ditambahkan dalam jumlah gugatan.
Dengar pendapat terbuka ICJ akan dimulai 19 Februari 2023 di Den Haag, Belanda.
Desember lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.
Resolusi tersebut lolos setelah didukung 87 negara, sedangkan 26 negara menolak, dan 53 negara abstain.
Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 pemukiman dan 140 pos terdepan yang tidak memiliki izin dari pemerintah Israel, di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, ungkap organisasi non pemerintah Israel, Peace Now.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!
5 Pelatih Pengganti Arne Slot di Liverpool: Zidane, Klopp, dan 3 Nama Lain