Pengusaha Sebut Aksi Boikot Produk Pendukung Israel Bisa Turunkan Penjualan 4%

- Kamis, 16 November 2023 | 04:00 WIB
Pengusaha Sebut Aksi Boikot Produk Pendukung Israel Bisa Turunkan Penjualan 4%


Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dalam fatwa itu, wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.


“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).


Meski MUI tidak menyebut apa saja produk pendukung Israel, akan tetapi kampanye boikot produk-produk yang disinyalir mendukung Israel, berseliweran di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.


Sumber: kumparan

Halaman:

Komentar