Viral! Buntut Fatwa MUI, Sebuah Supermarket di Tanjungpinang Boikot Sejumlah Merek Terkenal

- Rabu, 15 November 2023 | 10:00 WIB
Viral! Buntut Fatwa MUI, Sebuah Supermarket di Tanjungpinang Boikot Sejumlah Merek Terkenal


Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Supermarket Al Baik sudah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI, sehingga banyak masyarakat sudah mengetahui tentang boikot produk Israel itu. Dengan begitu masyarakat sudah tidak akan kaget lagi.


Beberapa barang yang diboikot itu termasuk produk kecantikan seperti Ponds Vaseline, Clean ad Clear, Rexona, dan produk lainnya, pungkas Sofyan.


Sebelumnya, pada Jumat (10/11), MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina adalah hukumnya haram.



Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.


Dalam laman resmi MUI, dijelaskan Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang berisi beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.


Belakangan, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi, agar masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut.



“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati dikutip dari Fajar.co.id.


Senada dengan hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menuturkan, yang diharamkan oleh MUI bukan produknya atau zatnya.



“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” pungkasnya.


Sumber: jawapos

Halaman:

Komentar