Surat diserahkan hari Senin (13/11/2023) dan sudah diterima oleh stafnya (Bobby Nasution)," tambah Boydo.
Ia menambahkan, Bobby Nasution tidak menjadi kader PDI-Perjuangan karena tak mengindahkan instruksi dari DPP.
"Dan kita sudah menyampaikan bahwa ketika dia mau mendukung pasangan lain yang diusung lain dari PDI-Perjuangan, dia tidak lagi menjadi kader," katanya.
Pemberhentian Bobby berdasarkan surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.
Pemberhentian ini dilakukan PDIP Medan usai Bobby tidak juga mengembalikan KTA meski sudah dilakukan klarifikasi oleh DPP PDIP beberapa waktu lalu. Beredar informasi bahwa PDIP telah melakukan klarifikasi kepada Muhammad Bobby Afif Nasution yang juga Wali Kota Medan.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh DPP PDI-Perjuangan dengan hasil, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan diberi waktu 3 hari.
Bahkan, Bobby juga disebut telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. Sebab, menantu Presiden Joko Widodo itu tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!