Surat diserahkan hari Senin (13/11/2023) dan sudah diterima oleh stafnya (Bobby Nasution)," tambah Boydo.
Ia menambahkan, Bobby Nasution tidak menjadi kader PDI-Perjuangan karena tak mengindahkan instruksi dari DPP.
"Dan kita sudah menyampaikan bahwa ketika dia mau mendukung pasangan lain yang diusung lain dari PDI-Perjuangan, dia tidak lagi menjadi kader," katanya.
Pemberhentian Bobby berdasarkan surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.
Pemberhentian ini dilakukan PDIP Medan usai Bobby tidak juga mengembalikan KTA meski sudah dilakukan klarifikasi oleh DPP PDIP beberapa waktu lalu. Beredar informasi bahwa PDIP telah melakukan klarifikasi kepada Muhammad Bobby Afif Nasution yang juga Wali Kota Medan.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh DPP PDI-Perjuangan dengan hasil, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan diberi waktu 3 hari.
Bahkan, Bobby juga disebut telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. Sebab, menantu Presiden Joko Widodo itu tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai
Sumber: tvOne
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Selidiki Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: Fakta Terbaru!
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya