Negara Rugi Ratusan Miliaran, APD Covid-19 Jadi Bancakan Korupsi Pejabat Kemenkes

- Selasa, 14 November 2023 | 05:30 WIB
Negara Rugi Ratusan Miliaran, APD Covid-19 Jadi Bancakan Korupsi Pejabat Kemenkes

GELORA.ME -  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp3,03 triliun.


Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.

 

"Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk covid 19. Nilai dengan Rp 3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan, yang dikutip Akurat.co, Minggu (12/11/2023).

 

Namun, Ali tak merinci lebih detail angka dugaan kerugian negara tersebut. Yang jelas, kata Ali, angka dugaan kerugian negara itu dimungkinkan bertambah seiring pengungkapan kasus yang sedang ditangani pihaknya ini.

 

Dugaan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.

 

Baca Juga: Warga Sambut Antusias Saat Ganjar Menginap Di Rumah Warga, Bahkan Sampai Rela Kehujanan

 

"Jadi perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara. Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

 

"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," kata Ali memambahkan.

 

Ali membenarkan pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, Ali saat ini belum mau mengungkapnya. 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Halaman:

Komentar