Wafid menegaskan bahwa masyarakat umum tidak perlu khawatir terkait pengaturan tersebut, dikatakan Wafid, Kementerian ESDM justru ingin mengamankan air tanah agar tidak diambil secara berlebihan oleh masyarakat lain.
Penggunaan air tanah yang berlebih disebut dapat berdampak negatif seperti kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan potensi tenggelamnya Jakarta, seperti yang telah diprediksi oleh media-media asing.
Melalui Kepmen, yang akan memberikan pajak penggunaan air tanah di atas 100 meter kubik itu, Kementerian ESDM berupaya untuk mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah.
Berdasarkan data terakhir, Wafid mengungkapkan adanya penurunan tanah di Jakarta sebesar 0,04 cm hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ombudsman Peringatkan Pemda: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jangan Dipaksakan, Ini Risikonya!
Cristian Chivu Ogah Terpancing Sindiran Conte: Inter Kalah, Napoli Bangkit!
Pemerintah Rekrut Hacker Indonesia, Skor Keamanan Coretax Melonjak dari 30 ke 95+
Rute & Jadwal Kapal PELNI ke Banda Neira 2025: 4 Pilihan Kapal, Tiket, dan Tips Wisata