GELORA.ME - Aturan baru yang mengharuskan masyarakat mengajukan izin pengambilan air tanah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini akan menargetkan orang kaya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, orang kaya seringkali memiliki kolam renang di dalam rumah dengan lima hingga 10 anggota keluarga yang menggunakan air tanah di atas 100 meter kubik.
Untuk itu melalui Keputusan Menteri Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, Kementerian ESDM membatasi penggunaan air tanah di bawah 100 meter kubik, guna menjamin aksesibilitas air tanah.
“Perumahan orang kaya ada kolam renang mungkin kebutuhannya lebih dari 100 meter kubik. Oleh karena itu, orang kaya harus melewati persetujuan, jadi itu sebenarnya sasaran kita,” kata Wafid dalam Konferensi Pers Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (13/11).
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Puncaki Polling Pilwalkot New York, Buktikan Serangan Rasial & Islamofobia Gagal Galang Dukungan
PSSI Ungkap Syarat Keras untuk Pelatih Baru Timnas Indonesia: Harus Lebih Hebat dari Shin Tae-yong!
Indra Sjafri Soroti Persiapan Timnas U-22 Jelang SEA Games 2025, Ini Strategi Kuncinya
Prostitusi Online di OKU Timur Terbongkar, Tarifnya Rp 700 Ribu!