GELORA.ME -Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman cambuk kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman.
Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.
Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11) mengatakan Syed Saddiq telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp 33,4 miliar.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi