Bahkan berkaitan langsung dengan nasib hakim seperti norma usia hakim MK dan sebagainya. Dalam perkara-perkara tersebut, semua hakim tetap menguji perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Sebab, secara teori MK adalah pengadilan norma.
Anwar juga menepis tudingan soal dirinya yang disebut meloloskan pasangan calon tertentu. ”Toh, bukan kami yang nanti punya hak untuk mengusung calon dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah,” tegasnya.
Meski merasa difitnah secara kejam, Anwar menegaskan tidak akan mengambil upaya hukum apa pun. ”Semoga yang fitnah dan menzalimi saya diampuni Allah,” ungkapnya.
Sementara itu, MK akan menggelar pemilihan ketua hari ini. Hal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim. Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan MKMK, pemilihan ketua harus dilakukan dalam 2 x 24 jam. Proses pemilihan akan dilakukan dengan rapat para hakim. ”Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.
Sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, proses pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika tak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan melalui voting.
Seusai tuntasnya proses MKMK, perkara usia capres kembali disidangkan kemarin. Gugatan diajukan mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana. Dengan adanya putusan MKMK, penguji berharap putusan di-review ulang.
Dalam petitumnya, dia meminta agar syarat berpengalaman sebagai kepala daerah setidaknya pernah menjadi gubernur. Norma itu dinilai lebih tepat. Sebab, saat putusan 90/2023 dibacakan, secara substansi pilihan itu yang lebih banyak.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya