Bahkan berkaitan langsung dengan nasib hakim seperti norma usia hakim MK dan sebagainya. Dalam perkara-perkara tersebut, semua hakim tetap menguji perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Sebab, secara teori MK adalah pengadilan norma.
Anwar juga menepis tudingan soal dirinya yang disebut meloloskan pasangan calon tertentu. ”Toh, bukan kami yang nanti punya hak untuk mengusung calon dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah,” tegasnya.
Meski merasa difitnah secara kejam, Anwar menegaskan tidak akan mengambil upaya hukum apa pun. ”Semoga yang fitnah dan menzalimi saya diampuni Allah,” ungkapnya.
Sementara itu, MK akan menggelar pemilihan ketua hari ini. Hal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim. Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan MKMK, pemilihan ketua harus dilakukan dalam 2 x 24 jam. Proses pemilihan akan dilakukan dengan rapat para hakim. ”Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.
Sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, proses pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika tak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan melalui voting.
Seusai tuntasnya proses MKMK, perkara usia capres kembali disidangkan kemarin. Gugatan diajukan mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana. Dengan adanya putusan MKMK, penguji berharap putusan di-review ulang.
Dalam petitumnya, dia meminta agar syarat berpengalaman sebagai kepala daerah setidaknya pernah menjadi gubernur. Norma itu dinilai lebih tepat. Sebab, saat putusan 90/2023 dibacakan, secara substansi pilihan itu yang lebih banyak.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG