GELORA.ME - Anwar Usman akhirnya buka suara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan ketua MK. Pria asal Bima itu menganggap putusan MKMK sebagai bagian dari pembunuhan karakter kepadanya.
Meski demikian, Anwar mengaku rela melepas jabatannya. Sesuai keyakinannya sejak awal, jabatan merupakan milik Allah. ”Sehingga pemberhentian saya sebagai ketua MK tidak sedikit pun membebani,” ujarnya di gedung MK, Jakarta.
Meski demikian, dia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Anwar mengaku sejak lama mengetahui upaya politisasi sekaligus menjadikannya sebagai objek tertentu.
Bahkan, dia mengendus sebelum MKMK terbentuk. Namun, Anwar terus berupaya berpikir positif dan tetap melanjutkan pembentukan MKMK. Termasuk tetap memenuhi kewajiban sebagai ketua MK untuk memfasilitasi segala sesuatunya.
Namun, Anwar menilai kerja MKMK menabrak sejumlah aturan. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan peradilan etik yang semestinya digelar tertutup sesuai dengan peraturan MK. Kedua, jenis sanksi dalam putusan yang tidak sesuai norma dalam ketentuan peraturan MK.
Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dia menilai hal tersebut tetap tidak dibenarkan. ”Tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Anwar juga menepis tudingan adanya intervensi. Dia mengklaim, selama 40 tahun menjadi hakim, dirinya tidak pernah melakukan hal tercela. Itu dibuktikan dengan tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, hingga Majelis Etik MK.
Anwar menyadari, ketika menangani perkara batas usia capres dan cawapres, muatan politik sangat kuat. Namun, dia menegaskan tetap patuh terhadap asas-asas yang berlaku. ”Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun dalam memutus sebuah perkara,” terangnya.
Karena itu, tudingan soal intervensi dia anggap sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasar atas hukum. Lagi pula, lanjut dia, perkara itu hanya menyangkut norma dan bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial.
Anwar juga membeberkan alasannya yang tidak mundur saat menangani perkara usia capres. Dia beralasan, sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat, banyak perkara yang mengandung konflik kepentingan.
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya