Ini terkait pendapat publik yang meminta pembatalan putusan MK yang menguntungkan Gibran. Atau jelasnya, pencalonan Gibran diminta dibatalkan. Karena putusan yang menguntungkan Gibran sudah dinyatakan tidak etik oleh MKMK.
Sebaliknya, MKMK memutuskan, Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan. Maksudnya, terkait UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menyatakan bahwa putusan tidak sah, jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Bunyi UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (ada 3 ayat di Pasal 17 terkait itu) demikian:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah, dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Maksud utama ayat-ayat tersebut dikaitkan kasus ini, putusan MK yang menguntungkan Gibran, harus disidangkan lagi (diulang) dengan susunan majelis hakim yang berbeda dari sidang sebelumnya.
Seandainya pasal tersebut diberlakukan dalam putusan MKMK, yakni membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran, maka putusan MK nomor 90 itu dinyatakan tidak sah, dan harus dilakukan sidang ulang. Akibatnya berpotensi Gibran batal jadi Cawapres.
Ternyata MKMK memutuskan: “UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.”
Jadinya pencalonan Gibran aman, untuk sementara ini.
Sebelum MKMK menjatuhkan putusan, masyarakat beranggapan, pencalonan Gibran bakal dibatalkan terkait putusan MKMK itu. Anggapan ini tidak hanya buat masyarakat awam. Bahkan, petinggi Partai Golkar pun bimbang. Tampak di kejadian berikut ini:
Rencananya, pengumuman Gibran masuk Golkar akan dilaksanakan pada puncak acara hari ulang tahun ke-59 Partai Golkar, Senin, 6 November 2023. Namun ternyata Gibran tidak diundang di acara tersebut. Diduga, pihak Golkar melakukan wait and see. Siapa tahu, MKMK esoknya (Selasa, 7/11) memutuskan membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran.
Tapi, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menepis keraguan Partai Golkar menarik Gibran masuk Golkar sambil menunggu keluarnya putusan MKMK. airlangga mengatakan begini:
“Acara tersebut memang difokuskan untuk memperingati hari ulang tahun Golkar. Bukan acara pengumuman Gibran.”
Kini, setelah MKMK tidak membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran, tentunya pihak pimpinan Golkar (selaku pengusul pertama Gibran Cawapres-nya Prabowo) merasa lega. Tak lama lagi Gibran akan diumumkan masuk Golkar setelah dipecat dari PDIP.
Akhirnya, pemenangnya Jokowi. Tepatnya, putra Jokowi. Yang sudah didukung pula oleh Partai Solidaritas Indonesia pimpinan Kaesang Pangarep, adiknya Gibran.
Walaupun kemenangan itu harus dibayar dengan, Anwar Usman dicopot dari ketua MK. Kalkulasinya tetap menang.
(Penulis adalah Wartawan Senior)
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Kaur Bengkulu Hari Ini, BMKG: Masih Data Awal
Pengusaha Bakso Tegal di Korsel Puji Prabowo: Kebijakan Sangat Mempermudah PMI
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT KPK: Saya Hanya Saksi
Kisah Mencekam Shaugi: Gangguan Gaib di Kontrakan Angker Hingga Pocong di Rumah Sakit