OLEH: DJONO W OESMAN
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK): Bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK kontroversial itu. Berarti, Gibran Rakabuming Raka aman sebagai Cawapres. Tapi, Ketua MK, Anwar Usman yang paman Gibran, dicopot dari Ketua MK.
Itulah hasil akhir tugas MKMK. Putusan dibacakan dalam sidang MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023 petang. Itu mengakhiri polemik tebak-tebakan masyarakat tentang putusan MKMK.
Selesai. Tak ada ribut-ribut. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 2.149 personel untuk mengamankan Gedung MK, tempat sidang MKMK. menjelang putusan MKMK dijatuhkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/11) mengatakan: "Total 2.149 personel gabungan kami siapkan. Terdiri Satgasda 1.964 personel, Satgasres 185 personel. Kami siagakan, mengantisipasi demo."
Ternyata situasi di seputar Gedung MK tidak ramai, maka polisi cuma menurunkan sebagian kecil personel yang disiapkan. Malah, ada pendemo pendukung putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres yang menguntungkan Gibran. Tidak ada pendemo yang sebaliknya, memprotes putusan MK.
Di antara pendemo, seorang pemuda, ditanya wartawan tentang tujuan demo. Dijawab, tidak tahu. “Saya diajak temen ke sini, ya saya ikut,” katanya. Ditanya lagi, apakah kamu dibayar? Pemuda itu tak menjawab, melainkan pergi menjauh.
Ribuan polisi yang disiagakan, tetap berguna. Sebab ada belasan ribu buruh demo di depan Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Ribuan polisi dikerahkan ke sana.
Sampai petang demo buruh belum juga bubar. Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora kepada wartawan Selasa (7/11) pukul 16.49 WIB mengatakan: "Sampai saat ini massa masih bertahan, belum bubar. Kami ingatkan mereka berkali-kali, sesuai aturan, batas waktu demo maksimal sampai pukul 17.00 sudah harus bubar.”
Putusan MKMK (beranggota tiga orang dipimpin Jimly Asshiddiqie) sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terbukti, tak ada protes. Jimly adalah manan Ketua MK, sebelum Mahfud MD. Jadi, ia kompeten memutuskan itu.
MKMK memutuskan juga, pihak MK harus mencari ketua pengganti Anwar Usman, maksimal dalam 2 kali 24 jam dari saat putusan MKMK itu dibacakan. Anwar tetap hakim MK. Dan, Anwar Usman dilarang jadi hakim, jika ada sengketa Pilkada (pasca Pemilu 2024) yang berpotensi ada konflik kepentingan.
Artinya, putusan itu sudah mencurigai Anwar Usman, selaku hakim, berpotensi membuat keputusan yang menguntungkan kerabatnya (lagi).
Berarti, posisi Gibran sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, untuk sementara ini aman.
Menanggapi itu, Anwar Usman menyatakan, ia merasa difitnah. Anwar kepada wartawan, Rabu (8/11) mengatakan:
"Itu fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum."
Dilanjut: "Perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata."
Akhirnya: "Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden."
Dalam putusan MKMK, Jimly menyatakan: "Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Artikel Terkait
Laba Bank JTrust (BCIC) Tembus Rp63,74 Miliar di Kuartal III 2025, Kredit & DPK Tumbuh
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional
Standar Pelayanan Publik Baru: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas Layanan
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Diduga Pukul Kepala SPPG, Ini Kronologinya