Sebelumnya, MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Isi laporan tersebut bervariasi, antara lain melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kemudian mencalonkan diri sebagai cawapres, dan memintanya mengundurkan diri.
Ada juga yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, dan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Salah satu pihak yang melaporkan Anwar adalah Tim Advokasi Peduli Pemilu. Pelapor menduga Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun.
Keterlibatannya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut dinilai turut memberi tiket kepada putra sulung Jokowi yang juga keponakannya, Gibran, yang masih berusia 36 tahun, melaju ke Pilpres 2024.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut