GELORA.ME -Penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang dimotori politikus PDIP Masinton Pasaribu berpotensi menggembosi suara capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Hal itu dikatakan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).
"Sepertinya PDIP mengajukan hak angket untuk kepentingan menyusutkan dan memberikan persepsi negatif langsung kepada masyarakat terhadap Prabowo-Gibran dan Presiden Jokowi," kata Efriza
Melalui hak angket yang diarahkan PDIP untuk memeriksa pengambilan keputusan MK, Efriza meyakini partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tengah menyerang Jokowi dan keluarganya yang telah membelot dari sikap partai yang membesarkannya.
Terlebih, menurutnya, muncul persepsi di publik soal intervensi Jokowi kepada MK meloloskan frasa "kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden, karena lembaga yudikatif itu dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman.
"Sehingga, apa yang dilakukan PDIP potensi menggerus suara pasangan calon Prabowo-Gibran, juga untuk merebut suara pemilih loyal Jokowi untuk memilih PDIP dan pasangan Ganjar-Mahfud," demikian Efriza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
[UPDATE] Pak Kasmudjo Akhirnya Ngaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi dan Bukan Dosen Pembimbing Akademik Jokowi: Fix Mulyono Ngibul!
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Ulil Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabi: Semua yang Nggak Sejalan dengan PBNU Dicap Wahabi