Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.
Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.
Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.
Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Tewas Tenggelam di Kali Lodan Ancol, Ini Kronologi Lengkap Polisi
Polisi Ungkap Modus Baru Residivis Curanmor di Tambora: Berpura-pura Jadi Kurir Makanan
Amanda Eka Lupita, Lulusan S2 Termuda UGM di Usia 22 Tahun: Kisah dan Kiat Suksesnya
Amazon Gempur Belanda dengan Investasi Rp 25 Triliun, Fokus ke AI dan Ekspansi Eropa